Kamis, 18 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

    * fungsi sosial
    * fungsi ekonomi
    * fungsi politik
    * fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

    * Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

    * Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

    * Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

    * Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

    * Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

    * Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

    * Koperasi adalah badan usaha
    * Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    * Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    * Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    * Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi

    * Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

   1. Keanggotaan bersifat sukarela
   2. Keanggotaan terbuka
   3. Pengembangan anggota
   4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota

    * Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

   1. Pengawasan secara demokratis
   2. Keanggotaan yang terbuka
   3. Bunga atas modal dibatasi
   4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   8. Netral terhadap politik dan agama

    * Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

   1. Swadaya
   2. Daerah kerja terbatas
   3. SHU untuk cadangan
   4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   6. Usaha hanya kepada anggota
   7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    * Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

   1. Swadaya
   2. Daerah kerja tak terbatas
   3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   4. Tanggung jawab anggota terbatas
   5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    * Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

   1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   4. SHU dibagi 3 :
   5. Sebagian untuk cadangan
   6. Sebagian untuk masyarakat
   7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
   8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
   9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

    * Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

   1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   4. Adanya pembatasan bunga atas modal
   5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

    * Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

   1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   5. Kemandirian
   6. Pendidikan perkoperasian
   7. Kerja sama antar koperasi


Refrensi :

    * http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
    * http://community.gunadarma.ac.id

Rabu, 10 Oktober 2012

tugas minggu pertama 12-10-2012

Konsep Koperasi , Latar Belakang Aliran Koperasi ,Keterkaitan Ideologi & Sistem perekonomian Dan Sejarah Perkembangan Koperasi


A.Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

B.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :

• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme:

• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

C.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

I.Ideologi

1.Liberalisme/
2.Kapitalisme
3.Sistem Ekonomi Bebas Liberal

II.Sistem Perekonomian
1.Sistem Ekonomi Bebas Liberal
2.Sistem Ekonomi Sosialis
3.Sistem Ekonomi Campuran

III.Aliran Koperasi

1.Yardstick
2.Sosialis
3.Persemakmuran (Commonwealth)


D.Sejarah Perkembangan Koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

E. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

SUMBER :

http://rinton.blogdetik.com/latar-belakang-aliran-koperasi/

Sumber : abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto 2008

http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/03/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/