Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan
perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar
Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian
perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang
hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Sumber - sumber Hukum Dagang
hukum dagang indonesia terutama bersumber pada
1. hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. kitab undang - undang dagang ( KHUD ) atau wetboek koophandel indonesia ( W.V.K )
b. kitab undang - undang hukum sipil (KUHS) atau burgrlijk wetboek indonesia (BW)
2. hukum tertulis yang belum dikodifikasikan , yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal - hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab undang-undang hukum dagang Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).
Adanya sejarah pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Hal ini sesuai dengan terjadinya perkembangan kota-kota di Eropa barat, seperti kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum yang disebut hukum dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada. Kemudian sebagian kota di Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Pada abad ke-17 di Prancis dibuatlah kondifikasi dalam hukum dagang, yaitu oleh Louis XIV (1643-1715) telah membuat suatu ketentuan perdagangan pada tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi ketentuan perdagangan melalui laut pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut untuk pedagang kota pelabuhan. Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, seperti Code Civil des Prancis yang mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.
Pada tahun 1838, Code Civil dan Code de Commerce dinyatakan berlaku di negeri Belanda, padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya hukum dagang sendiri yang terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah kemudian menjadi Wetboek Van Koophandel (WvK) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordasi, yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar pasal 131 IS. Mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut kitab undang-undang hukum dagang. Pada waktu itu, Wetboek van Koophendel hanya berlaku bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia asli tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan diri pada Wetboek van Koophendel. Bahkan, dasar-dasar dari hukum bisnis sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat, seperti hukum kontrak/perjanjian adat atau hukum jual beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005:4).
Dalam dunia usaha perdagangan, berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :
a. Sistem hukum common law
b. Sistem hukum civil law
c. Sistem hukum Islam
d. Sistem hukum adat
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Demikian artikel mengenai hukum dagang ini dibuat semoga bermanfaat bagi kita semua
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena p
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.