HKI atau HaKi merupakan singkatan
dari Hak kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual
property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir
otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Di sinitah ciri khas HKI. Seseorang
bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intetektuatnya atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya
dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar.
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua
kelompok yaitu :
1) Hak Cipta
>>Pengertian
Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 :Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan ataumemperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)
>> Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak,
hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan milik negara
e) Perjanjian
Khusus mengenai
perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan
ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam
akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan
untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di
kemudian hari.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri
terdiri dari :
a. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya
pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri.
Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Informasi Rahasia
(Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang
tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi
(Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang
karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari
keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang
dihasilkan).
f. Denah Rangkaian
(Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan varietas
Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya
untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau
memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
Ø Pengaturan HKI di Indonesia
Di tingkat nasional, pengaturan HKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan
telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HKI.
Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan
beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya
telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang
pokok di bidang HKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan
diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HKI sebagaimana
dijelaskan pada pengaturan HKI di internasional tersebut di atas, maka
Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Untuk
itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan
di bidang HKI, dengan mengundangkan :
1) Undang-undang No. 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 13
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3) Undang-undang No. 14
Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga
undang-undang tersebut di atas, undang-undang HKI yang menyangkut ke-tujuh HKI
antara lain :
1) Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997,
maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001.
Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek
(khusus mengenai
revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
http://prasetyohp.staff.hukum.uns.ac.id/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/hki-dan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-di-indonesia/ (Penulis adalah
Dosen Fakultas Hukum UNS, Dosen,Hukum HKI Program Pascasarjana UNS, dan Kepala
P3HKI LPPM UNS.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar