(1)Kode
Etik IAI
Adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
-Kredibilitas, karena masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
-Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
-Kualitas Jasa dimana terdapat keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
-Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
(2)Kode
Etik IAI meliputi:
Dalam kode Etik IAI terdapat 3 prinsip etika untuk
mengatur setiap perilaku akuntan yang bekerja, diantaranya:
a.Prinsip etika akuntan
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
b.Aturan etika akuntan; dan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
c.Interpretasi aturan etika akuntan
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
(3)Kode
Etik IAI
dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk
tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional
(4)Kode
Etik IAI
mengikat seluruh anggota IAI
Setiap anggota IAI wajib mengikuti setiap kode etik
yang telah dibuat oleh badan khusus yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Nasional
dengan rasa tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar