Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan
TR dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost) atau biasa dilambangkan TC
dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
Ø SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Ø SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut
Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk
perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang
diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota.
Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan
yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Bentuk Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) :
Pembagian SHU dibicarakan
atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar
koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota
tersebut, MenurutUU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 adalah :
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat 1.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
v SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada
tahun buku yang bersangkutan.
v SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga koperasi.
Perumusan :
SHU =
JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa
Hasil Usaha
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Sendiri
Tms : Total
Modal Sendiri
VA : Volume Anggota
VAK : Volume Usaha
Total Kepuasan
SA : Jumlah
Simpanan Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar