Tujuan dan fungsi koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Fungsi dan peranan koperasi
Menurut
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
koperasi sebagai badan usaha
koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi)
dan sistem keanggotaan.
Fungsi koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi
kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki
tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus
melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling
penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan
tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai
orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti
catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer
di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan,
jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai
pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar